The United States Office of Education pada tahun 1918 (dalam Hernawan, 2009; 2.6)
telah mencanangkan tujuan pendidikan melalui Seven Cardinal Principles yang
memuat hal-hal berikut :
1. Health;
sekolah diwajibkan mempertinggi taraf kesehatan murid-murid.
2. Command
of fundamental processes; mengacu pada penguasaan kecakapan
pokok yang fundamental.
3. Worthy
home membership; sekolah dituntut untuk mendidik ana-anak
menjadi anggota keluarga yang berharga sehingga berguna bagi masyarakat.
4. Vocational
efficiency; mengacu pada efisiansi dalam pekerjaan.
5. Citizenship;
mengompakan bangsa-bangsa.
6. Worthy
use of leisure; berdisiplin dalam waktu.
7. Satisfaction
of religious needs; pemuasan kehidupan keagamaan.
Tujuan pendidikan di Indonesia yang diwujudkan dalam rumusan tujuan pendidikan nasional seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.